MAKANAN YANG DIHARAMKAN DI DALAM AL-QUR’AN

Senin, 03 Desember 2012

Allah I berfirman: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al-Maa’idah:3) Bangkai dengan segala jenisnya Bangkai adalah semua binatang yang mati secara tidak wajar, tanpa dibunuh atau disembelih secara syar’i: - Binatang yang tercekik hingga mati - Binatang yang dipukul dengan kayu atau sejenisnya hingga mati. - Binatang yang jatuh dari ketinggian hingga mati. - Binatang yang ditanduk binatang yang lain lalu mati karena tanduk tersebut. - Binatang yang mati karena terkaman binatang buas dan pemangsanya. Jika salah satu dari binatang-binatang ini ditemukan masih dalam kondisi hidup kemudia disembelih, maka hukumnya halal, berdasarkan firman Allah I,”…Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” (QS Al-Maa’idah:3) Hal-hal yang disamakan dengan bangkaiSesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai berdasarkan sabda Nabi r, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (Shahih Abu Dawud dan Ibnu Majah) Oleh karena itu tidak diperbolehkan memakan sesuatu yang dipotong dari anggota tubuh binatang yang masih hidup. Pengecualian Bangkai Sudah dijelaskan diatas, bahwasannya haram hukumnya memakan bangkai dengan segala jenisnya. Hanya saja sunnah menunjukkan pengecualian dua bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Ibnu Umar t secara marfu’ mengatakan, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpah (empedu).” (Shahih HR Ibnu Majah(3314) dan Ahmad(5690)) Hukum memakan Ikan atau Binatang laut yang sudah mengapung di Permukaan Laut. Dalam masalah ini ulama terbagi menjadi dua pendapat: Pertama, Halal untuk dimakan. Ini adalah pendapat Imam Malik,Syafi’i, Ahmad dan kalangan madzhab azh-Zhahiri, Atha’, Makhul, an-Nakha’i dan Abu Tsa’ur. Ia juga diriwayatkan dari Abu Ayyub t. Dalilnya adalah sebagai berikut: a. Firman Allah I, “Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar…” (QS Faathir:12) b. Firman Allah I, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS Al-Maa’idah:96) Ibnu Abbas dan sahabat yang lainnya menjelaskan: Yang dimaksud dengan binatang buruan laut itu adalah binatang yang bisa kamu buru. sedangkan makanan laut adalah sesuatu yang dimuntahkan oleh laut. Kedua ayat tersebut secara umum menunjukkan seluruh buruan laut adalah halal dan Allah tidak mengkhususkan binatang tertentu. c. Keumuman sabda Nabi r, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (Shahih HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi) d. Atsar Ibnu Umar mengenai pengecualian bangkai yang halal dimakan, “Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang.“ e. Hal ini dikuatkan dengan hadits Jabir, dia berkata, Laut memuntahkan seekor binatang melata besar yang disebut ikan paus raksasa ke pantai. orang orang pesisir pantaipun memakannya. Ketika datang ke Madinah mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah r, lalu beliau menjawab”Ia adalah rezeki yang dikeluarkan Allah untuk kalian. Maukah kalian membawa sedikit dagingnya biar kami cicipi.” Jabir menambahkan, Kami lantas mengirim daging ikan paus kepada Rasulullah r dan beliau memakannya. (Shahih HR Bukhari 4362, Muslim 1935 dan Ibnu Majah 386) Kedua Tidak dihalalkan memakan ikan yang sudah mati dan mengapung di permukaan air laut. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya. Mereka menggunakan dalil sebagai berikut: a. Hadits dari Jabir secara marfu’, “Apa yang dihempaskan laut maka makanlah, sedangkan apa yang mati didalamnya lalu mengapung, maka janganlah kamu memakannya.” (Hadits dha’if HR Abu Dawud 3815 dan Ibnu Majah 3247) Hadits ini dha’if menurut kesepakatan ahli hadits, sehingga tidak boleh dijadikan hujjah. b. Beberapa atsar dari Jabir, ali dan Ibnu Abbas dalam hal larangan memakan binatang yang mati mengapung. Namun atsar-atsar ini dhaif. Darah Yang mengalir Tidak dihalakan memakan darah yang dialirkan, adapun darah yang sedikit seperti darah yang berada dileher hewan sembelihan yang tidak mungkin dihilangkan hukumnya tidak mengapa dimakan. Diriwayatkan dari Aisyah -radiallahuanha-, bahwasannya ia tidak melihat larangan dalam binatang buas untuk dikonsumsi dagingnya, juga daging dan darahnya dalam kadar sedikit. (Sanadnya shahih HR Ibnu Jarir Ath0Thabari dalam tafsirnya)Pengecualian darah yang diharamkan Nabi bersabda, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpah (empedu).” (Shahih HR Ibnu Majah 3314 dan Ahmad 5690) Daging babi Hewan yang disembelih dengan menyebut Selain Nama Allah Tidak boleh memakan binatang hasil sembelihan orang musyrik, orang majusi maupun orang murtad. Adapun sembelihan orang Nashrani dan Yahudi masih diperbolehkan selama tidak diketahui secara pasti bahwa ia menyebut nama selain nama Allah. Allah berfirman “Makanan orang-orang yang diberi Alkitab itu hahal bagimu” (QS Al-Maa’idah:5) Ibnu Abbas menafsirkan: Makanan mereka berarti hewan sembelihan mereka. Daging Impor dari negara-negara non-Islam Jika daging daging tersebut merupakan daging binatang darat yang boleh dimakan, deprti Unta, Sapi, Kambing atau burung, maka jika di impor dari negara yang mayoritas penduduknya beragama Majusi, pagan atau Komunis, maka daging-daging tersebut tidak halal. Sedangkan jika di impor dari negara yang mayoritas penduduknya beragama Nashrani dan Yahudi (Ahli Kitab), maka ia halal dengan dua syarat: a. Tidak diketahui bahwa mereka menyebut selain Allah pada waktu menyembelih binatang tersebut, misalnya menyebut demi salib, Yesus Kristus dan sejenisnya. b. Binatang-binatang tersebut harus disembelih sesuai dengan sembelihan syar’i seperti yang dijelaskan. Keju yang di Impor dari Negara non-Islam Jika keju di impor dari negar-negara berpenduduk Ahlul Kitab dan terbuat dari binatang yang halal dimakan, maka keju tersebut halal. Yang jadi pertanyaan adalah apakah boleh dimakan keju yang berasal dari negara yang mayoritas penduduknya mayoritas Majusi, Komunis dan pagan dimana sembelihan mereka adalah seperti bangkai ?Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Terkait dengan keju buatan orang Majusi yang diproduksi dari lemak-lemak hewan hasil sembelihan mereka, kalangan ulama terbagi menjadi dua. Ia melanjutkan: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa keju mereka halal, dan lemak serta susnya suci. Ini dikarenakan ketika para shabat menaklukkan Iraq mereka memakan keju orang Majusi, dan praktek ini sudah umum dan populer dikalangan mereka.“ Sembelihan untuk selain Allah Misalnya sembelihan untuk Berhala, Arca, Kuburan atau Mayitadalah haram, Firman Allah “dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (QS Al-Maa’idah:3)

0 komentar:

Posting Komentar