Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis

Senin, 03 Desember 2012

Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi  ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda: أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari I/93 no.233, 234) Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna), maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya. Demikian pembahasan tentang kaidah dan kriteria makanan dan binatang yang diharamkan dalam agama Islam yang dapat kami sebutkan. Semoga apa yang kami tulis menjadi amal shalih dan ilmu yang bermanfaat bagi penulisnya maupun pembaca semuanya. Baca Selengkapnya Di: http://muslims-says.blogspot.com/2012/04/kriteria-makanan-halal-dan-haram-dalam.html#ixzz2E0RbdyEk

0 komentar:

Posting Komentar