Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah berfirman: Al An’am, 6:121. وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) 3. BangkaiYaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3) Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas: 1. Al-Munhaniqoh, yaitu binatang yang mati karena tercekik. 2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras. 3. Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi. 4. An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya. 5. Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas. 6. Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum. 7. Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah. 8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah. 9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid Al-Laitsi secara marfu’: مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ “Apa saja yang terpotong dari binatang dalam keadaan binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad V/218 no.21953, Abu Daud II/123 no.2858, At-Tirmidzi IV/74 no.1480, dan ia men-shahih-kannya). Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan: 1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok. 2. Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar , bahwa Rasulullah bersabda: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad II/97 no.5723, dan Ibnu Majah II/1102 no.3314. dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani) 3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri , bahwa Nabi bersabda: ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad III/39 no.11361, Abu Daud II/114 no.2828, At-Tirmidzi IV/72 no.1476, dan Ibnu Majah II/1066 no.3199) Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang. Baca Selengkapnya Di: http://muslims-says.blogspot.com/2012/04/kriteria-makanan-halal-dan-haram-dalam.html#ixzz2E0REZEkC
Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Senin, 03 Desember 2012
Diposting oleh
Welcome to my blog
di
08.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar