Macam-Macam Hukum Islam

Senin, 03 Desember 2012

1. Takrif Hukum Menurut istilah adalah Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau memidahkan sesuatu daripadanya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fiqih, hukum adalah titah Allah atau sabda nabi mengenai segala pekerjaan mukallaf baik titah itu mengandung suruhan, tuntutan, atau syarat atau penghalang terhadap sesuatu hukum 2. Pembagian Hukum Hukum merupakan kitab Tuhan atau nabi, baik langsung ataupun tidak yang dihadapkan kepada para mukkalaf untuk mengerjakan atau meniggalkan. Dengan memahami atau menganalisa takrif hukum, ternyata hukum itu ada yang mengandung tuntutan, sebab, ayarat, dan mani’ (pencegahan berlakunya hukum), sah, batal, rukhsah, dan azimat seperti berikut : a. Hukum yang mengandung tuntutan (suruhan atau larangan) untuk dikerjakan atau di-tinggalkan dinamakan hukum taklifi b. Hukum yang mengandung takhyir (boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan) dinamakan hukum takhyir. c. Hukum yang mengandung sebab, syarat, sah, batal, berat, ringan dinamakan hukum wadh’i, yaitu hukum yang ditetapkan oleh syara’ untuk menjadi sebab, syarat, penghalang atau menetapkan hasil dari yang dikerjakan itu sah tidaknya atau untuk menerangkan rukhsah azimahnya. 3. Hukum Taklifi Ahli sunnah telah meneliti secara seksama, maka mereka sepakat hukum agama yang masuk dalam bagian taklifi adalah sebagaui berikut. a. Ijab Fardhu (mewajibkan, memfardukan) yaitu hukum yang mengandung suruhan untuk dikerjakan. Dampak ijab adalah wujud dan dikerjakan yang dikenai hukum itu dinamakan wajib, artinya tuntutan Tuhan yang harus dilaksanakan orang mukallaf, apabila menggerja- kan mendapat pahala, bila ditinggalkan dapat siksa. b. Nadb (mengerjakan supaya dikerjakan) Yaitu hukum yang mengandung suruhan yang tidak mesti dikerjakan. c. Karahah (membencikan) Yaitu hukum yang mengandung larangan tetapi kita harus menjauhinya. d. Ibahah (kebebasan) Yaitu hukum yang mengandung kebebasan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan (mubah). 4. Hukum Wadh’i Hukum Wadh’i yaitu hukum yang menetapkan sebab, syarat atau penghalang untuk Berlakunya suatu hukum tersebut. a. Sebab Yang dinamakan sebab yaitu suatu yang jelas yang merupakan titik tolak atau pangkal lahirnya hukum. Contoh: perbuatan zina mengakibatkan adanya hukum dera. Firman Allah SWT “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera”. (An-Nuur : 2) b.Syarat Syarat adalah sesuatu yang diharuskan ada karena adanya hukum bergantung ke- padanya. Tidak adanya syarat mengakibatkan tidak adanya hukum. Akan tetapi dengan adanya syarat tidak mesti adanya hukum. Contoh : Wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Tidak berwudhu berarti tidak ada shalat, tetapi wudhu tidak mesti untuk shalat. c.Mani’ (penghalang) Mani’ (penghalang) adalah sesuatu yang karenanya menyebabkan tidak adanya hukum. Meskipun sebab telah ada dan syarat telah terpenuhi akan tetapi apabila terdapat Mani’ (penghalang), maka hukum yang tadinya mesti berlaku menjadi tidak berlaku. Contoh : apabila seorang mempunyai kerabat dengan muwaris (orang yang mendapatkan bagian harta) tetapi apabila berlainan agama, maka keduanya tidak berhak sa- ling mewarisi. Sebab berlainan agama menjadi Mani’ (penghalang) mendapatkan harta peninggalan.

0 komentar:

Posting Komentar