Sumber Hukum Islam

Senin, 03 Desember 2012

Sumber Pokok hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan”, sedangkan menurut istilah :Adalah “firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang diriwayatkan secara mutawatir dan yang membacanya adalah ibadah: Defenisi di atas mengisaratkan kepada kita, bahwa : Pertama Apa-apa yang diwahyukan oleh Allah dalam maknanya, kemudian dipahami dalam bahasa Rasulullah, tidaklah dinamakan Al-Qur’an. Kedua Alih bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa lain bukanlah disebut Al-Qur’an. Ketiga Wahyu yang diturunkan kepada selaian nabi Muhammad bukanlah seperti taurat kepada nabi Musa. Keempat Syarat mutawatir. Adapun isi kandungan pokok Al-Qur’an diantaranya Tauhid,Ibadah, Janji dan ancaman dan Kisah umat terdahulu.Perlu diketahui Al-Qur’an menempati kedudukan pertama atau tertinggi dari sumber-sumber hukum lain. Oleh karena itu, sumber hukum dan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malakikat Jibril untuk disampaikan kepada umat manusia agar diamalkan segala perintah-Nya dan segala yang dilarang-Nya. Pedoman dalam menetapkan hukum, Pertama Tidak memberatkan atau menyulitkan, Allah tidak akan membebani umat manusia atas sesuatu yang diluar batas kemampuan manusia. Jika manusia sulit mengerjakan , kemungkinan karena kondisi manusia itu sendiri. Kedua Meyedikitkan Beban, Al-Qur’an memberikan keringanan kepada umat manusia dalam dalam masalah ibadah, yang disebut juga rukhsah, diantara keringanan (rukhsah) seperti : Menjama’ dan mengqasar shalat, Tidak berpuasa dalam perjalanan, Bertayamum sebagai ganti wudhu, Memakan makanan haram bila dalam keadaan darurat. Sunnah Sebagai Sumber Hukum Kedua Arti Sunnah secara bahasa adalah ;Jalan yang ditempuh atau cara, cara atau jalan yang sudah biasa, sesuatu yang dilakukan para sahabat, Sebagai lawan dari bid’ah. Sunnah menurut istilah syar’I adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun penetapan pengakuan. Pembagian As-Sunnah. Dari sudut macamnya As-Sunnah dibagi menjadi 4 macam :Pertama Sunnah Fi’liyah yaitu semua perbuatan Rasul. Kecuali perbuatan-perbuatan nabi yang bersifat pribadi atau khusus untuk Nabi tidak wajib ditaati kecuali ada penjelasan berupa hadits. Kedua Sunnah Taqririyah yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan perbuatan orang lain. Ketiga Sunnah Hammiyah yaitu sesuatu yang akan direncanakan atau dikerjakan oleh Nabi tetapi tidak sempat dikerjakan. Seperti puasa pada 9 Muharram. Ar-Ra’yu Sumber Pelengkap Ayat al-Qur’an banyak menuntut manusia menggunakan akal dan pikiran, sehingga menghasilkan pendapat. Hasil pikiran manusia diakui sebagai sumber hukum walaupun dalam kedudukan pelengkap. Dasar pengakuan ini juga dikuatkan ayat Al-Qur’an yang mengharuskan menyerahkan atau mengembalikan masalah yang dipertentangkan kepada ulil amri serta pengakuan nabi terhadap ijitihad para sahabat. Baca juga:

0 komentar:

Posting Komentar