---Tatkala Hakim Memvonis Dirinya Sendiri---

Selasa, 27 November 2012

KHAIR BIN NU'AIM seorang hakim Mesir pada tahun 120 H yang dikenal bijaksana. Suatu satu saat ada dua orang terlibat sebuah perselisihan datang kepada beliau bertepatan saat adzan Maghrib berkumandang. Akhirnya Khair bin Nu’aim mengajak mereka shalat Maghrib. Di hari selanjutnya dua orang tersebut datang kembali kepada Khair bin Nu’aim dan salah satu nya menyampaikan,”Saya telah membeli seekor onta dari orang ini seharga 12 dinar namun ternyata onta itu ada cacatnya. Dan saya menginginkan hukum seorang hakim sedangkan Anda belum menghukumi kemarin sedangkan onta itu kini telah mati, maka siapa yang menanggungnya untuk mengganti?” Khair pun menjawab,”Akulah yang menanggungnya, karena aku tidak menghukumi perkara itu kemarin (yakni di saat onta itu hidup)”. (Raf’u Al Ishr’ fi Qadha Al Mishr, hal. 156) [yy/hidayatullah]

0 komentar:

Posting Komentar